SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar;
b.
bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian
pendidikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik
dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
4.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi
Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau
kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5.
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria
ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada
standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta
didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
BAB
II
LINGKUP
PENILAIAN
Pasal
2
Penilaian
pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal
3
(1)
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah meliputi aspek:
a.
sikap;
b.
pengetahuan; dan
c.
keterampilan.
(2)
Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai
perilaku peserta didik.
(3)
Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
(4) Penilaian keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
(5)
Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
BAB
III
TUJUAN
PENILAIAN
Pasal
4
(1)
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi
proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
(2)
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian
Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3)
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
BAB
IV
PRINSIP
PENILAIAN
Pasal
5
Prinsip
penilaian hasil belajar:
a.
sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang
diukur;
b.
objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,
tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c.
adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.
terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan
dari kegiatan pembelajaran;
e.
terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.
menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g.
sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah baku;
h.
beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan; dan
i.
akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari
segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
BAB
V
BENTUK
PENILAIAN
Pasal
6
(1)
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan,
pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2)
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a.
mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
b.
memperbaiki proses pembelajaran; dan
c.
menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir
semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
(3)
Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
Pasal
7
(1)
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah.
(2)
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
(3)
Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil
penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk
melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
(4)
Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang
dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan
minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
Pasal
8
(1)
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional
dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2)
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan
sebagai dasar untuk:
a.
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.
pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c.
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
BAB
VI
MEKANISME
PENILAIAN
Pasal
9
(1)
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:
a.
perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.
penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik
penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas
atau guru kelas;
c.
penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan
penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d.
penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio,
dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e.
peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti
pembelajaran remedi; dan
f.
hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik
disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam
pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal
10
(1)
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a.
penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan
pendidik;
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran
mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c.
penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian
sekolah/madrasah;
d.
laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun
ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan
Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan
e.
kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan
melalui rapat dewan pendidik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan
diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait
berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal
11
Mekanisme
penilaian hasil belajar oleh pemerintah:
a.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional
(UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
b.
penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
c.
hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
d.
hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam
perbaikan proses pembelajaran;
e.
hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar
untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
f.
bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam
bentuk survei dan/atau sensus; dan
g.
bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB
VI
PROSEDUR
PENILAIAN
Pasal
12
(1)
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a.
mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.
mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.
menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d.
mendeskripsikan perilaku peserta didik.
(2)
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a.
menyusun perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan instrumen penilaian;
c.
melaksanakan penilaian;
d.
memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.
melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
(3)
Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a.
menyusun perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan instrumen penilaian;
c.
melaksanakan penilaian;
d.
memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.
melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Pasal
13
(1)
Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan
dengan urutan:
a.
menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b.
menyusun kisi-kisi penilaian;
c.
membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d.
melakukan analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan penilaian;
f.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan
hasil
penilaian;
g.
melaporkan hasil penilaian; dan
h.
memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(2)
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan
mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a.
menetapkan KKM;
b.
menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c.
menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d.
melakukan analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan penilaian;
f.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.
melaporkan hasil penilaian; dan
h.
memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(3)
Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a.
menyusun kisi-kisi penilaian;
b.
menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c.
melakukan analisis kualitas instrumen;
d.
melakukan penilaian;
e.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f.
melaporkan hasil penilaian; dan
g.
memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana
dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat
Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian.
BAB
VII
INSTRUMEN
PENILAIAN
Pasal
14
(1)
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa
tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang
sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
(2)
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi,
konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
(3)
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik
serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah,
dan antartahun.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
15
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
16
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 6 Juni 2016
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 Juni 2016
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 897
Salinan
sesuai dengan aslinya,
plh.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala
Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah
Ismayanti
NIP
196204301986012001
0 comments:
Post a Comment