Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts

Friday, January 20, 2017

Published 7:38 PM by with 0 comment

Buku Tanya Jawab tentang Ekuivalensi beserta Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015

Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Ditinjau dari beban belajar peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.

Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional adalah bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/4 Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk memberikan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab tentang kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.
 Semoga Buku Tanya Jawab ini bermanfaat.
Jakarta, Februari 2015
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Unduh Buku

Baca Lengkap
      edit
Published 7:36 PM by with 0 comment

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam jabatan/pangkat, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu untuk kenaikan pangkat bulan April dan Oktober tahun berjalan.
  2. Pengajuan usul penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk pengawas SMP/SMA/SMK berdasarkan surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878 JKP 10038.
  3. Bagi Pengawas TK/RA, pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046
  4. Bagi pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan, maka pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
  5. Pengajuan usul penilaian dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
    1. DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimana diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014.
    2. Usulan apelan (perbaikan) agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
    3. PAK terakhir.
    4. SK kenaikan pangkat terakhir.
    5. PPKPNS dua tahun terakhir.
    6. Karpeg/Konversi NIP.
    7. Ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya yang dilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan :
      1. SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, dan
      2. SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Saudara untuk memberitahukan layanan penilaian dan penetapan angka kredit pengawas ini di lingkungan unit kerja Saudara.
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Baca Lengkap
      edit
Published 7:33 PM by with 0 comment

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
permendikbud lengkapnya dapat di download di sini!
Baca Lengkap
      edit
Published 7:22 PM by with 0 comment

Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan

SIARAN PERS
Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Jakarta, 2 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Baca Lengkap
      edit
Published 7:21 PM by with 0 comment

Pengumuman Peserta Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian (Alih Fungsi)

Dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah membuka pendaftaran calon peserta yang berakhir pada tanggal 20 Oktober 2016. Jumlah guru yang mendaftar sebanyak 16.487 orang, terdiri atas 1.259 orang guru SMA dan 15.228 orang guru SMK.  
Berdasarkan hasil analisis data, telah ditetapkan peserta Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi) sebanyak 15.170 orang yang terdiri atas 1.155 orang guru SMA dan 14.015 orang guru SMK. Dasar pertimbangan penetapan peserta adalah jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten untuk setiap paket keahlian.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Data peserta Program Alih Fungsi untuk tiap provinsi dalam bentuk soft copy dan mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
  2. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Alih Fungsi tersebut akan mendapatkan pembekalan pada awal November 2016.
  3. Peserta mulai melaksanakan program pada bulan Desember 2016 diawali dengan pengenalan kompetensi guru produktif melalui belajar mandiri terbimbing (ON-1) menggunakan modul.
  4. Selama mengikuti kegiatan belajar mandiri tersebut, guru tetap mengajar di sekolah masing-masing.
  5. Dinas Pendidikan Provinsi mohon melakukan verifikasi calon sekolah tempat magang dan calon guru pendamping masing-masing peserta program alih fungsi.
  6. Mohon data hasil verifikasi dapat kami terima paling lambat 28 Oktober 2016 melalui http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id. 
Hasil penetapan peserta alih fungsi per propinsi dapat di download :

4.   Provinsi Riau 
Baca Lengkap
      edit
Published 7:20 PM by with 0 comment

Uji Publik Standar Pelayanan di lingkungan Ditjen GTK

Bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda ke-88, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melaksanakan kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen GTK pada tanggal 28 Oktober 2016 bertempat di Hotel Marbella Suites, Bandung.
Kegiatan uji publik dilakukan terhadap 2 (dua) layanan Ditjen GTK, yang meliputi: Pemberian rekomendasi ijin tenaga kerja asing dan Penilaian, penetapan angka kredit, dan penetapan jabatan fungsional guru bagi guru madya pangkat pembina Tk I Golongan Ruang IV/b ke atas. Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan uji publik, antara lain: perwakilan dari sekolah nasional, satuan pendidikan kerjasama, lembaga kursus, yayasan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, BKD, Guru, direktorat terkait, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen GTK.
Uji publik menyepakati komponen-komponen standar pelayanan yang terdiri dari:
i) persyaratan pelayanan,
ii) sistem, mekanisme dan prosedur,
iii) jangka waktu penyelesaian,
iv) biaya/tarif,
v) produk pelayanan, dan
vi) penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Kami masih memberikan kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan sampai dengan tanggal 9 November 2016 melalui email ke bagian.htk@gmail.com.
Standar pelayanan berdasarkan hasil uji publik sebagaimana terlampir dapat di download di bawah ini :
Baca Lengkap
      edit
Published 7:16 PM by with 0 comment

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.
lembar info ptk.png
Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK tahun 2014
  1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK
  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
lembar info ptk.png
  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i.YYYY= tahun lahir 4 digit
ii.MM = bulan 2 digit
iii.DD = tanggal lahir
iv.Contoh:
v.Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  2. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  3. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD (Sumber.http://gtk.kemdikbud.go.id/).
Baca Lengkap
      edit