Bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda ke-88, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melaksanakan kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen GTK pada tanggal 28 Oktober 2016 bertempat di Hotel Marbella Suites, Bandung.
Kegiatan uji publik dilakukan terhadap 2 (dua) layanan Ditjen GTK, yang meliputi: Pemberian rekomendasi ijin tenaga kerja asing dan Penilaian, penetapan angka kredit, dan penetapan jabatan fungsional guru bagi guru madya pangkat pembina Tk I Golongan Ruang IV/b ke atas. Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan uji publik, antara lain: perwakilan dari sekolah nasional, satuan pendidikan kerjasama, lembaga kursus, yayasan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, BKD, Guru, direktorat terkait, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen GTK.
Uji publik menyepakati komponen-komponen standar pelayanan yang terdiri dari:
i) persyaratan pelayanan,
ii) sistem, mekanisme dan prosedur,
iii) jangka waktu penyelesaian,
iv) biaya/tarif,
v) produk pelayanan, dan
vi) penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Kami masih memberikan kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan sampai dengan tanggal 9 November 2016 melalui email ke bagian.htk@gmail.com.
Standar pelayanan berdasarkan hasil uji publik sebagaimana terlampir dapat di download di bawah ini :
0 comments:
Post a Comment