Sejarah
Sekitar awal tahun 1950-an masyarakat
Jawa Tengah pada umumnya dan masyarakat Semarang khususnya, membutuhkan
kehadiran sebuah universitas sebagai pelaksana pendidikan dan
pengajaran tinggi. Tujuannya untuk membantu pemerintah dalam menangani
dan melaksanakan pembangunan di segala bidang khususnya bidang
pendidikan. Pada waktu itu di Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta hanya
memiliki Universitas Gadjah Mada yang berstatus sebagai universitas
negeri.
Sementara jumlah lulusan sekolah
menengah atas di Jawa Tengah bagian utara yang akan melanjutkan
pendidikan tinggi di universitas makin meningkat, namun karena masih
sangat terbatasnya universitas yang ada, maka tidak semua lulusan dapat
tertampung. Menyadari akan kebutuhan pendidikan tinggi yang semakin
mendesak, kemudian dibentuk Yayasan Universitas Semarang dengan Akte
Notaris R.M. Soeprapto No. 59 tanggal 4 Desember 1956 sebagai langkah
awal didirikannya universitas di Semarang dengan nama Universitas
Semarang yang secara resmi dibuka pada tanggal 9 Januari 1957, dengan
Presiden Universitas yang pertama adalah Mr. Imam Bardjo.
Pada Dies Natalis ketiga Universitas
Semarang pada tanggal 9 Januari 1960, Presiden Republik Indonesia, Ir.
Soekarno mengganti nama Universitas Semarang menjadi Universitas
Diponegoro. Perubahan nama ini merupakan penghargaan terhadap
Universitas Semarang atas prestasinya dalam pembinaan bidang pendidikan
tinggi di Jawa Tengah.
Keputusan Presiden ini kemudian
dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1961 dan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No 101247/UU
tanggal 3 Desember 1960.
Keputusan tersebut berlaku surut mulai
tanggal 15 Oktober 1957 dengan ketentuan tanggal tersebut ditetapkan
sebagai Dies Natalis Undip mengingat pada tanggal tersebut terjadi
“pertempuran lima hari” revolusi fisik di kota Semarang. UNDIP memilih
tanggal ini untuk meneruskan cita-cita pejuang kemerdekaan bangsa dalam
mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan bangsa. UNDIP adalah bentuk
sumbangsih para penerus bangsa atas amanah yang ditinggalkan para
pejuang kemerdekaan.
Tahun 1957 ditetapkan sebagai tahun
berdirinya Undip, dengan memperhatikan realitas sejarah bahwa
Universitas Semarang sebagai universitas swasta – yang berdiri tahun
1957 merupakan embrio Universitas Diponegoro. Penetapan Dies Natalis
Undip tanggal 15 Oktober 1957 telah dinyatakan dalam laporan Rektor pada
Dies Natalis Undip yang ke 13.
Perjalanan panjang Undip, telah
menghantarkan universitas ini menjadi salah satu perguruan tinggi
nasional yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa melalui
alumni yang dihasilkannya dan karya-karya intelektual lain dalam bidang
riset dan pemikiran.
- Status Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Universitas Diponegoro (UNDIP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1961 merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang berkedudukan di Semarang, Ibu Kota Propinsi Jawa Tengah
- Status Badan Layanan Umum (BLU)
- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 259/KMK.05./2008 tanggal 15 September 2008 tentang Penetapan Universitas Diponegoro pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya Universitas Diponegoro dalam pengelolaan keuangan mengikuti pola Pengelolaan Badan Layanan Umum
- Status Perguruan Tinggi Negeri – Berbadan Hukum (PTN-BH)
Visi:
Universitas Diponegoro tahun 2020, menjadi Universitas Riset yang unggul.
Misi:
- Menyelenggarakan pendidikan sehingga menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif.
- Menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan publikasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) , buku ajar, kebijakan dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan publikasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) , buku ajar, kebijakan dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal.
- Mengembangkan profesionalitas, kapabilitas, akuntabilitas dalam tata kelola universitas yang baik serta kemandirian penyelenggaraan perguruan tinggi.
Nilai-Nilai:
Universitas Diponegoro bertekad untuk
menanamkan nilai-nilai perjuangan Pangeran Diponegoro berikut dalam
segenap diri mahasiswa, alumni, dosen dan tenaga kependidikan:
- Jujur. Yakni sikap mental yang: 1) lurus hati; tidak berbohong (misalnya dengan berkata apa adanya); 2) tidak curang (misalnya dalam permainan, dengan mengikuti aturan yang berlaku); 3) tulus; iklas. Sehingga dimaknai sebagai suatu sikap yang mencerminkan adanya kesesuaian antara hati, perkataan dan perbuatan. Apa yang diniatkan oleh hati, diucapkan oleh lisan/mulut dan ditampilkan dalam perbuatan memang itulah yang sesungguhnya terjadi dan sebenarnya. Hal ini sejalan dengan nilai nilai Pangeran Diponegoro yang mengutamakan kejujuran, tercermin dari sifat perjuangan yang anti kebatilan dan kejahatan.
- Berani. Yakni sikap mental yang teguh dan percaya diri yang besar dalam menempuh perjuangan, menghadapi bahaya, dan kesulitan; tidak takut (gentar, kecut) dalam membela kebenaran. Hal ini sejalan dengan nilai nilai Pangeran Diponegoro yang mengutamakan sikap berani dan memiliki pendirian teguh (konsisten). Mempunyai semangat yang tinggi, tercermin dalam tindakannya, tetap tegar bersemangat untuk meneruskan cita-cita perjuangan pantang mundur, baik secara lahir maupun batin.
- Peduli. Yakni mengindahkan; memperhatikan; menghiraukan keadaan lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal ini sejalan dengan nilai nilai Pangeran Diponegoro yang mengutamakan kepentingan rakyat, tercermin dalam sikapnya yang sangat merakyat, kediamannya ditengah-tengah rakyat dan berjuang untuk membebaskan penderitaan rakyat.
- Adil. Yakni sikap mental yang memperlakukan orang lain secara proporsional dan berpihak kepada yang benar; berpegang pada nilai kebenaran; wajar dan sepatutnya; serta tidak sewenang-wenang.
Tujuan Pendidikan Universitas Diponegoro:
Tujuan Pendidikan Universitas Diponegoro
adalah menghasilkan lulusan yang memiliki profil COMPLETE, keunggulan
nasional dan internasional serta dapat berkontribusi pada pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan olahraga.
Beasiswa BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa)
Persyaratan Beasiswa BBM :
1. Mengisi formulir permohonan beasiswa BBM
2. Mahasiswa Reguler bukan transfer dari program D3 ke S1 pada waktu mengajukan permohonan beasiswa
3. Mahasiswa S1 min duduk di semester II Maks. duduk di semester VIII Mahasiswa D3 min duduk di semester II maks. duduk di semester VI
4. Mahasiswa Aktif dibuktikan dengan fotocopy KRS disahkan pejabat berwenang
5. Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
6. Foto copy KHS terakhir dengan IPK min 2,5 disahkan pejabat berwenang
7. Foto Copy Kartu Kepala Keluarga ( KK )
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Fakultas disahkan pejabat berwenang
9. Surat Keterangan Tidak mampu dari Lurah/ Kepala Desa
10. Copy piagam/ sertifikat prestasi yang dicapai
11. Foto copy pajak rekening listrik bulan terakhir
12. Surat Keterangan tidak/ sedang mengajukan beasiswa dari Instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas SPP atau keringanan SPP
13. Penulisan nama calon penerima beasiswa PPA sesuai dengan nama yang tercantum dalam buku rekening PT. Bank BTN KCP UNDIP Tembalang.
14. Membuat Program Kreativitas Mahasiswa (Khusus @FSM, bagi beberapa fakultas cukup dengan membuat pernyataan siap membuat PKM jika lolos seleksi menerima beasiswa. Dapat ditanyakan dgn masing-masing kemahasiswaan fakultas), pedoman dapat dunduh di website http://bak.undip.ac.id
1. Mengisi formulir permohonan beasiswa BBM
2. Mahasiswa Reguler bukan transfer dari program D3 ke S1 pada waktu mengajukan permohonan beasiswa
3. Mahasiswa S1 min duduk di semester II Maks. duduk di semester VIII Mahasiswa D3 min duduk di semester II maks. duduk di semester VI
4. Mahasiswa Aktif dibuktikan dengan fotocopy KRS disahkan pejabat berwenang
5. Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
6. Foto copy KHS terakhir dengan IPK min 2,5 disahkan pejabat berwenang
7. Foto Copy Kartu Kepala Keluarga ( KK )
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Fakultas disahkan pejabat berwenang
9. Surat Keterangan Tidak mampu dari Lurah/ Kepala Desa
10. Copy piagam/ sertifikat prestasi yang dicapai
11. Foto copy pajak rekening listrik bulan terakhir
12. Surat Keterangan tidak/ sedang mengajukan beasiswa dari Instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas SPP atau keringanan SPP
13. Penulisan nama calon penerima beasiswa PPA sesuai dengan nama yang tercantum dalam buku rekening PT. Bank BTN KCP UNDIP Tembalang.
14. Membuat Program Kreativitas Mahasiswa (Khusus @FSM, bagi beberapa fakultas cukup dengan membuat pernyataan siap membuat PKM jika lolos seleksi menerima beasiswa. Dapat ditanyakan dgn masing-masing kemahasiswaan fakultas), pedoman dapat dunduh di website http://bak.undip.ac.id
Persyaratan yang perlu diperhatikan
untuk pengajuan beasiswa tersebut adalah membuat permohonan Beasiswa
PPA/ Bantuan Biaya Pendidikan PPA ke Rektor Undip Up. Pembantu Rektor
III dengan dilampiri sebagai berikut
A. Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik).
- Mengisi formulir permohonan beasiswa PPA;
- Mahasiswa Reguler bukan mahasiswa Ekstensi/ transfer dari Program Diploma Tiga (D3) ke Program Sarjana (S1) pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
- Mahasiswa Program S1 min. duduk di semester II duduk di semester VII dan mahasiswa Program D3 min. duduk di semester II max. duduk di semester V pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
- Mahasiswa Aktif dibuktikan dengan Copy KRS (Kartu Rencana Studi) yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Copy Kartu Mahasiswa (KTM);
- Copy KHS (Kartu Hasil Studi) terakhir dengan IPK min. 3.00 yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Copy Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Fakultas, disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Rincian Gaji Orang Tua/ Wali;
- Copy piagam/ sertifikat Penghargaan prestasi yang dicapai;
- Copy Pajak Rekening Listrik bulan terakhir;
- Surat keterangan tidak/ sedang mengajukan beasiswa dari instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas SPP atau keringanan SPP;
- Penulisan nama calon penerima Beasiswa PPA harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam buku rek. PT. Bank BTN KCP UNDIP Tembalang;
- Membuat Proposal (PKM) Program Kreativitas Mahasiswa, Pedoman dapat diunduh di Web.bak.undip.ac.id dan bakundip.blogsport;
- Copy rekening Bank BTN dikelompokkan per Fak. per Prodi/Jurusan.
B. Bantuan Biaya Pendidikan PPA.
- Mengisi formulir permohonan Bantuan Biaya Pendidikan PPA;
- Mahasiswa Reguler bukan mahasiswa Ekstensi/ transfer dari Program Diploma Tiga (D3) ke Program Sarjana (S1) pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
- Mahasiswa Program S1 min. duduk di semester II duduk di semester VII dan mahasiswa Program D3 min. duduk di semester II max. duduk di semester V pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
- Mahasiswa Aktif dibuktikan dengan Copy KRS (Kartu Rencana Studi) yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Copy Kartu Mahasiswa (KTM);
- Copy KHS (Kartu Hasil Studi) terakhir dengan IPK min. 2,75 yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Copy Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Fakultas, disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Kepala Desa;
- Copy Pajak Rekening Listrik bulan terakhir;
- Surat keterangan tidak/ sedang mengajukan beasiswa dari instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas SPP atau keringanan SPP;
- Copy piagam/ sertifikat Penghargaan prestasi yang dicapai;
- Penulisan nama calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan PPA harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam buku rek. PT. Bank BTN KCP UNDIP Tembalang;
- Membuat Proposal (PKM) Program Kreativitas Mahasiswa, Pedoman dapat diunduh di Web.bak.undip.ac.id;
- Copy rekening Bank BTN dikelompokkan per Fak. per Prodi/Jurusan.
C. Masa berlakunya Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA .
Bulan Januari s.d. Bulan Desember (12 bulan)
D. Besaran beasiswa/bantuan.
Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA masing-masing mahasiswa menerima Rp. 350.000/ mahasiswa/bulan
E. Pencairan Beasiswa, Beasiswa dan Bantuan Biaya pendidikan PPA dicairkan setiap 6 (enam) bulan pada :
- Periode Januari s.d. Juni
- Periode Juli s.d Desember
F. Penggantian penerima Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA.
Penerima Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya
Pendidikan PPA dapat diganti oleh mahasiswa lain apabila mahasiswa yang
bersangkutan telah lulus atau alasan lainnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Penggantian ini dapat dilakukan pada
awal Bulan Juli dan dengan cara mengajukan usulan penggantian yang
ditujukan kepada Pembantu Rektor III Undip.
G. Alokasi beasiswa pada Unit Saudara
adalah Program S1 dan D3 : Beasiswa PPA = 105 mhs dan Bantuan Biaya
Pendidikan PPA = 58 mhs.
H. Usulan calon penerima beasiswa
disampaikan ke Universitas berupa : Surat Usulan ke Universitas sesuai
dengan alokasi disertai Soft Copy dan Hard Copy Verifikasi atau melalui
e.mail : kesma_undip@yahoo.co.id
0 comments:
Post a Comment