Ilustrasi
Era masyarakat ekonomi ASEAN
(MEA) memungkinkan banyak dokter asing berpraktik di Indonesia. Meski
demikian, dokter asing tak bisa sembarangan melakukan praktik atau
bekerja di Indonesia.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
(PPSDM) Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, setiap negara
akan memiliki regulasi domestik untuk pasar bebas ASEAN ini.
Menurut Usman, salah satu aturan yang akan diterapkan di Indonesia
adalah dokter asing harus memiliki keahlian tertentu yang belum maksimal
bisa dilakukan oleh dokter di Indonesia.
"Kalau tenaga kesehatan yang enggak punya keahlian apa-apa atau
keahliannya juga ada di kita (Indonesia) untuk apa dia masuk?" kata
Usaman di sela-sela Diskusi Panel Dies Natalis ke-67 Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia (FKUI) di Gedung Aula FKUI, Jakarta, Rabu
(8/2/2017).
Untuk itu, dokter asing yang akan berpraktik juga harus melalui uji
kompetensi, lalu mengantongi izin praktik. Dokter asing yang ingin
praktik pun harus paham kondisi penyakit di Indonesia yang mungkin
berbeda dari negara asal dokter asing tersebut.
Usman mengatakan, beberapa regulasi yang bakal diterapkan dalam MEA
ini sebenarnya juga sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran tahun 2009,
misalnya, direktur rumah sakit harus warga negara Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada persetujuan bersama untuk standar aturan di ASEAN. Setiap negara masih menyusun regulasi untuk tenaga kesehatan asing pada era MEA.
Sejauh ini, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) belum mengeluarkan izin
untuk dokter asing bekerja di Indonesia atau melakukan tindakan
langsung terhadap pasien.
Mereka masuk ke Indonesia sebatas untuk menjadi narasumber atau
transfer ilmu, mengikuti pelatihan dan pendidikan, melakukan penelitian,
hingga bakti sosial.
"Apabila banyak dokter asing bekerja di mal, di kota besar, itu mereka ilegal," ujar Wakil Ketua 1 KKI, Laksmi D.
Sumber: http://health.kompas.com/
0 comments:
Post a Comment